Menjaga Independensi Gerakan Pramuka
EKSISTENSI anggota praja muda karana (pramuka) menemukan babak baru terkait dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Regulasi itu terus disosialisasikan, termasuk di Jateng, dan pada 26 Maret 2011 Wapres Boediono didampingi Menpora Andi Alifian Mallarangeng dijadwalkan membuka sosialisasi berskala nasional itu di kampus Unnes, yang dihadiri sedikitnya 1.500 peserta. Pro dan kontra telah mewarnai lahirnya UU itu, baik ketika anggota DPR mengadakan studi banding ke Afsel, Jepang, dan Korea maupun saat membuat dan menyosialisasikan RUU Gerakan Pramuka.Terlepas dari pro dan kontra, suka tidak suka, setuju tidak setuju, seluruh komponen dari berbagai strata keanggotaan dan kepengurusan Gerakan Pramuka harus mengucapkan selamat datang UU Nomor 12 Tahun 2010 dan selamat berpisah Keppres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Regulasi itu menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah NKRI.
Keputusan politik yang disepakati seluruh fraksi DPR pada 26 Oktober 2010 dalam sidang paripurna menunjukkan bahwa Gerakan Pramuka memang seksi dan memiliki daya pikat tinggi sehingga seluruh fraksi menyetujui disahkannya RUU Gerakan Pramuka menjadi UU, tanpa voting. Dalam konteks ini, semangat dan jiwa kepramukaan yang lebih mengedepankan musyawarah untuk mufakat telah dihayati dan dimaknai secara benar oleh anggota DPR.
Gerakan Pramuka memang layak didekati berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh profesi, ataupun tokoh lain dengan berbagai argumentasi demi kepentingan bangsa dan negara. Pendekatan tidak menafikan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah masing-masing mengingat jumlah anggota Gerakan Pramuka mencapai puluhan juta orang.
Pendekatan itu bukan untuk mempolitisasi anggota pramuka melainkan menggarap secara maksimal sehingga tokoh-tokohnya dapat lebih berkiprah dalam mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara ini melalui gerakan itu. Jika Gerakan Pramuka yang hampir 50 tahun ini dipandang belum atau tidak memberikan kontribusi konkret serta sistem pendidikan dan pembinaannya tidak menarik, hal itu memunculkan pertanyaan pada diri penulis.
Tetap Nonpolitis Bukankah yang nanti hadir pada acara sosialisasi UU itu merupakan tokoh dan pimpinan daerah yang notabene pada usia mudanya (siaga/SD, penggalang/SMP, penegak/SMA, dan pandega/mahasiswa) pernah merasakan dan menikmati pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka?
Menjadi naif kalau mereka tidak mengakui success story dan benefit Gerakan Pramuka. Sifat kepemimpinan dan karakter pribadi yang baik dari peserta sosialisasi UU tersebut menjadi bukti riil.
Pertanyaan berikutnya, kalau Gerakan Pramuka pernah berjasa dalam membina nation and character building bagi alumni aktivis Gerakan Pramuka, sejauhmana kontribusi dari masing-masing anggota dalam membesarkan dan meningkatkan kegiatan?
Upaya itu jauh lebih penting sehingga Gerakan Pramuka dapat mewarnai berbagai kegiatan yang dibutuhkan masyarakat, ketimbang sekadar kegiatan teknis kepramukaan seperti keplok-keplok, menyanyi, ’’pelajaran’’ tali-temali, dan perkemahan.
Kita dapat berkaca dari panggung dunia politik seperti dalam pilpres, pileg, atau pilkada. Kita merasakan adanya berbagai benturan kepentingan baik berciri komunitas, keagamaan, profesi, maupun kewilayahan dan sebagainya yang justru merusak nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila.
Akhirnya UU Nomor 12 Tahun 2010 ditetapkan melalui keputusan politik DPR tetapi Gerakan Pramuka bukan kendaraan politik bagi anggota dewasa pramuka yang akan atau bahkan telah meniti karier di bidang politik. Adakah yang menjamin Gerakan Pramuka tetap nonpolitis? Salam Pramuka! (10)
0 komentar:
Posting Komentar