Implementasi BPJS, Jangan Sampai Tertunda (lagi)
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” UUD 1945 Pasal 28H ayat 3
28 Oktober 2011 lalu, Ruang Sidang
Paripurna Nusantara II DPR menjadi saksi disahkannya Undang-undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Momen ini menjadi momen yang amat
dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia, mengingat pembahasan RUU
BPJS ini sudah sekian lama ditarik-ulur. UU BPJS menjadi tonggak sejarah
baru, akan perbaikan jaminan sosial di Indonesia yang sebelumnya
cenderung tidak transparan, limitatif, diskriminatif, dan rawan
penyimpangan. Dengan kata lain, peristiwa ini tentu juga menjadi sebuah
titik terang, yang menunjukkan bahwa angan-angan akan adanya sebuah
sistem yang menjamin keadilan sosial akan segara terwujud.
Urgensi BPJS
Menurut pasal 1 angka 6 UU no 40 tahun
2004 tentang SJSN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Intinya,
SJSN tidak bisa diselenggarakan tanpa adanya BPJS.
Urgensi keberadaan BPJS menjadi lebih
penting jika dilihat dari sisi sosiologis penyelenggaraan jaminan
sosial. Ibarat KPK dibutuhkan sebagai trigger mechanism untuk mendorong
lembaga-lembaga penegakan hukum yang selama ini belum berfungsi secara
efektif, dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, maka BPJS
dibutuhkan demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
jaminan sosial di Indonesia (Rudini Silaban : 2009)
Berdasarkan hasil rapat paripurna, disepakati bahwa BPJS I, tentang
kesehatan akan terbentuk dan dioperasionalkan pada 1 Januari 2014.
Sedangkan BPJS II, yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian,
hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terbentuk pada 1
Januari 2014 dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. Namun,
sebelum BPJS bisa diimplementasikan pada waktu-waktu tersebut,
berdasarkan UU BPJS, masih ada 18 produk hukum yang harus dibuat agar
BPJS ini bisa benar-benar dioperasionalkan, yaitu 8 Peraturan
Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, 1 Peraturan
BPJS, 1 Peraturan Direksi, 1 Peraturan Dewan Pengawas.Langkah strategis BEM FKM 2012
Kurang lebih sudah satu tahun kita bersama-sama BEM FKM UI 2011 mengawal isu ini. Kita juga berhasil menjadikan isu ini isu bersama se-UI, dengan meng-goalkan isu ini di Rembuk UI, hingga akhirnya melibatkan mahasiswa UI untuk bersama-sama mengawal isu ini. Tentu perjuangan keras kita tidak akan berhenti sampai di sini, karena bukan tidak mungkin, implementasi BPJS kembali tersendat-sendat karena belum adanya political will yang kuat pemerintah sendiri (belajar dari pembahasan RUU BPJS yang terus ditarik-ulur dan implementasi SJSN yang seharusnya sudah diwujudkan di tahun 2009). Oleh sebab itu, mari kita rapatkan barisan kembali, menjadikan isu ini isu bersama yang akan terus kita kawal.
Salah satu misi yang akan dijalankan di BEM FKM 2012 adalah fokus memperjuangkan kesehatan masyarakat Indonesia. Tentu pengawalan implementasi BPJS akan menjadi bagian besar dari misi ini.
Langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk menunjang terjalankannya misi ini adalah:
1. Terus mengadakan kajian. Masih ada
sekurang-kurangnya 18 produk hukum yang akan dibuat untuk menunjang
implementasi BPJS. BEM FKM 2012, khususnya melalui Departemen Kajian
Strategis akan terus mengkaji data-data dan melakukan
pencerdasan-pencerdasan dengan mendatangkan ahli-ahli.
2. Menjadikan isu bersama. Melalui
FKM Summit yang akan diselenggarakan di awal tahun, isu implementasi
BPJS ini akan disepakati menjadi isu yang akan kami (lembaga-lembaga
kemahasiswaan dan dekanat) bawa bersama-sama selama tahun 2012. BEM FKM
2012, juga akan kembali meng-goalkan isu implementasi BPJS ini di Rembuk
UI, agar akhirnya bisa bersama-sama mengawal. Selain itu, BEM FKM akan
membawa isu ini ke tingkat nasional, melalui Ikatan Senat Mahasiswa
Fakultas Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), sehingga isu
implementasi BPJS ini bukan hanya akan menjadi isu bersama se-UI,
melainkan isu nasional.
3. Mengakarkan isu ini ke sivitas
akademika FKM. Melalui publikasi kajian-kajian, media-media baik cetak
maupun online yang kreatif dan inovatif, diskusi-diskusi publik, BEM FKM
akan terus mengakarkan isu ini khususnya dalam lingkup FKM.
4. Menindak langsung. Segala
kemungkinan selama dua tahun ke depan bisa saja terjadi. Ketika ada yang
dirasa tidak sesuai dengan yang seharusnya, BEM FKM akan turun
langsung, baik melalui aksi massa maupun dengan mengadakan
audiensi-audiensi dengan pihak terkait.
Langkah-langkah tersebut tentu tidak akan berarti apa-apa tanpa
kerjasama dan konsistensi kita bersama. Dibutuhkan upaya yang
benar-benar optimal, agar isu ini bisa dikawal dengan baik. UU BPJS
memang sudah disahkan, tapi ini bukanlah akhir, justru ini menjadi awal
bagi kita untuk membuktikan bahwa kita punya tekad yang kuat untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang
terkandung dalam dasar negara kita.
Masih banyak PR besar yang menunggu di
tahun 2012. Dan bukan hanya menjadi tugas aku, atau kamu, atau mereka,
melainkan tanggung jawab kita bersama. Semoga kita bisa benar-benar
mengawal dengan baik proses pembentukan produk-produk hukum penujang
BPJS, agar akhirnya, implementasi BPJS bisa benar-benar terwujud di awal
tahun 2014, sehingga menjawab kerinduan kita akan masyarakat yang lebih
sejahtera.
Apa yang disampaikan tulisan ini mungkin
akan kita lupakan dalam beberapa menit. Tapi apa yang kita lakukan,
akan hidup dan terkenang puluhan hingga ratusan tahun ke depan.
Daftar Pustaka:Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang no 20 tahun 2004 tentang SJSN
Kajian Departemen Kajian Strategis BEM FKM UI 2011 tentang RUU BPJS
Akhirnya, RUU BPJS disahkan, kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar