Rabu, 04 April 2012

Implementasi BPJS, Jangan Sampai Tertunda (lagi)

Implementasi BPJS, Jangan Sampai Tertunda (lagi)

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” UUD 1945 Pasal 28H ayat 3
28 Oktober 2011 lalu, Ruang Sidang Paripurna Nusantara II DPR menjadi saksi disahkannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Momen ini menjadi momen yang amat dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia, mengingat pembahasan RUU BPJS ini sudah sekian lama ditarik-ulur. UU BPJS menjadi tonggak sejarah baru, akan perbaikan jaminan sosial di Indonesia yang sebelumnya cenderung tidak transparan, limitatif, diskriminatif, dan rawan penyimpangan. Dengan kata lain, peristiwa ini tentu juga menjadi sebuah titik terang, yang menunjukkan bahwa angan-angan akan adanya sebuah sistem yang menjamin keadilan sosial akan segara terwujud.
Urgensi BPJS
Menurut pasal 1 angka 6 UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Intinya, SJSN tidak bisa diselenggarakan tanpa adanya BPJS.
Urgensi keberadaan BPJS menjadi lebih penting jika dilihat dari sisi sosiologis penyelenggaraan jaminan sosial. Ibarat KPK dibutuhkan sebagai trigger mechanism untuk mendorong lembaga-lembaga penegakan hukum yang selama ini belum berfungsi secara efektif, dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, maka BPJS dibutuhkan demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia (Rudini Silaban : 2009)
Berdasarkan hasil rapat paripurna, disepakati bahwa BPJS I, tentang kesehatan akan terbentuk dan dioperasionalkan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II, yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terbentuk pada 1 Januari 2014 dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. Namun, sebelum BPJS bisa diimplementasikan pada waktu-waktu tersebut, berdasarkan UU BPJS, masih ada 18 produk hukum yang harus dibuat agar BPJS ini bisa benar-benar dioperasionalkan, yaitu 8 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, 1 Peraturan BPJS, 1 Peraturan Direksi, 1 Peraturan Dewan Pengawas.
Langkah strategis BEM FKM 2012
Kurang lebih sudah satu tahun kita bersama-sama BEM FKM UI 2011 mengawal isu ini. Kita juga berhasil menjadikan isu ini isu bersama se-UI, dengan meng-goalkan isu ini di Rembuk UI, hingga akhirnya melibatkan mahasiswa UI untuk bersama-sama mengawal isu ini. Tentu perjuangan keras kita tidak akan berhenti sampai di sini, karena bukan tidak mungkin, implementasi BPJS kembali tersendat-sendat karena belum adanya political will yang kuat pemerintah sendiri (belajar dari pembahasan RUU BPJS yang terus ditarik-ulur dan implementasi SJSN yang seharusnya sudah diwujudkan di tahun 2009). Oleh sebab itu, mari kita rapatkan barisan kembali, menjadikan isu ini isu bersama yang akan terus kita kawal.
Salah satu misi yang akan dijalankan di BEM FKM 2012 adalah fokus memperjuangkan kesehatan masyarakat Indonesia. Tentu pengawalan implementasi BPJS akan menjadi bagian besar dari misi ini.
Langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk menunjang terjalankannya misi ini adalah:
1.    Terus mengadakan kajian. Masih ada sekurang-kurangnya 18 produk hukum yang akan dibuat untuk menunjang implementasi BPJS. BEM FKM 2012, khususnya melalui Departemen Kajian Strategis akan terus mengkaji data-data dan melakukan pencerdasan-pencerdasan dengan mendatangkan ahli-ahli.
2.    Menjadikan isu bersama. Melalui FKM Summit yang akan diselenggarakan di awal tahun, isu implementasi BPJS ini akan disepakati menjadi isu yang akan kami (lembaga-lembaga kemahasiswaan dan dekanat) bawa bersama-sama selama tahun 2012. BEM FKM 2012, juga akan kembali meng-goalkan isu implementasi BPJS ini di Rembuk UI, agar akhirnya bisa bersama-sama mengawal. Selain itu, BEM FKM akan membawa isu ini ke tingkat nasional, melalui Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), sehingga isu implementasi BPJS ini bukan hanya akan menjadi isu bersama se-UI, melainkan isu nasional.
3.    Mengakarkan isu ini ke sivitas akademika FKM. Melalui publikasi kajian-kajian, media-media baik cetak maupun online yang kreatif dan inovatif, diskusi-diskusi publik, BEM FKM akan terus mengakarkan isu ini khususnya dalam lingkup FKM.
4.    Menindak langsung. Segala kemungkinan selama dua tahun ke depan bisa saja terjadi. Ketika ada yang dirasa tidak sesuai dengan yang seharusnya, BEM FKM akan turun langsung, baik melalui aksi massa maupun dengan mengadakan audiensi-audiensi dengan pihak terkait.
Langkah-langkah tersebut tentu tidak akan berarti apa-apa tanpa kerjasama dan konsistensi kita bersama. Dibutuhkan upaya yang benar-benar optimal, agar isu ini bisa dikawal dengan baik. UU BPJS memang sudah disahkan, tapi ini bukanlah akhir, justru ini menjadi awal bagi kita untuk membuktikan bahwa kita punya tekad yang kuat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang terkandung dalam dasar negara kita.
Masih banyak PR besar yang menunggu di tahun 2012. Dan bukan hanya menjadi tugas aku, atau kamu, atau mereka, melainkan tanggung jawab kita bersama. Semoga kita bisa benar-benar mengawal dengan baik proses pembentukan produk-produk hukum penujang BPJS, agar akhirnya, implementasi BPJS bisa benar-benar terwujud di awal tahun 2014, sehingga menjawab kerinduan kita akan masyarakat yang lebih sejahtera.
Apa yang disampaikan tulisan ini mungkin akan kita lupakan dalam beberapa menit. Tapi apa yang kita lakukan, akan hidup dan terkenang puluhan hingga ratusan tahun ke depan.
Daftar Pustaka:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang no 20 tahun 2004 tentang SJSN
Kajian Departemen Kajian Strategis BEM FKM UI 2011 tentang RUU BPJS
Akhirnya, RUU BPJS disahkan, kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar